Pj Wali Kota Budi Utama Apresiasi DPRD atas Kerja Sama dalam Persetujuan Perubahan APBD 2024
PANGKALPINANG,DISKOMINFO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza pada rapat paripurna kedua masa persidangan I tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/9/2024).
Budi menyampaikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini telah menyita banyak perhatian dan konsentrasi baik waktu, tenaga, dan pikiran.
Oleh karenanya, ia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang, tim anggaran pemerintah daerah Kota Pangkalpinang serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik sehingga rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 dapat disetujui bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semoga kita semua dapat terus saling sinergi dan harmoni dalam upaya mewujudkan pcinbangunan Kota Pangkal Pinang yang kita harapkan, ” ujarnya
Budi menyampiakan persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 179 ayat (1), bahwa pengambilan keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Ia meyakini, melalui persetujuan bersama ini merupakan bukti konkret dan komitmen bersama dalam merumuskan APBD perubahan tahun anggaran 2024 yang dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemajuan dan perbaikan kehidupan masyarakat.
“Semoga APBD perubahan yang telah kita rumuskan ini dapat menjadi APBD yang aspiratif,adaptif, dan responsif terhadap berbagai dinamika dan problematika yang kemungkinan terjadi ke depan, ” ungkap Budi.
Budi menyebut penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini sangat penting dilakukan dalam mengoptimalkan arah dan target pembangunan untuk memenuhi amanat dan aspirasi masyarakat dengan tetap berfokus pada program dan kegiatan yang berorientasi pada pelayanan dasar kepada masyarakat, program-program prioritas daerah maupun prioritas nasional serta memenuhi kebutuhan daerah demi akselerasi pembangunan Kota Pangkalpinang yang lebih konkret.
“Kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, program dan kegiatan yang telah direncanakan dan rumuskan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan produktif mengingat terbatasnya waktu pelaksanaan perubahan APBD yang kurang lebih hanya efektif 2,5 (dua setengah) bulan. Dengan demikian, perlu adanya langkah yang cepat dan terukur dalam mengatasi persoalan yang dapat terjadi selama proses pelaksanaan tersebut, ” tegasnya.
Ia juga berharap kepada seluruh perangkat daerah pengampu pajak dan retribusi daerah untuk mengoptimalkan pencapaian target pendapatan asli daerah dengan terus melakukan inovasi dan gebrakan yang nyata dalam pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan terus berupaya memberikan semaksimal mungkin menggali potensi yang ada demi peningkatan PAD Kota Pangkalpinang dan sedikit demi sedikit dapat mengikis ketergantungan ke pada pemerintah pusat.
- Belanja OperasiBelanja operasi pada APBD Murni 2024 sebesar Rp905,91 Miliar naik sebesar Rp51,69 Miliar sehingga belanja operasi menjadi sebesar Rp957,60 Miliar.
- Belanja ModalBelanja modal yang semula pada APBD Murni 2024 dianggarkan sebesar Rp154,43 Miliar naik sebesar Rp 12,63 Miliar sehingga Belanja Modal menjadi sebesa:Rp167,06 Miliar.
- Belanja Tidak TerdugaBelanja Tidak Terduga (BTT) yang semula pada APBD Murni 2024 dianggarkan sebesar Rp 5 Miliar, pada Perubahan APBD TA 2024 disesuaikan menjadi Rp 597,86 Juta.Berdasarkan informasi Pendapatan dan Belanja di atas, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp102,19 Miliar.C. PEMBIAYAAN DAERAHPembiayaan daerah yang terdiri dari:1) Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 111,73 Miliar, terkoreksi menjadi sebesar Rp102,19 Miliar.2) Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 0.Atas perhitungan tersebut, Pembiayaan Netto sebesar Rp 102,19 Miliar, sehingga sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran NIHIL.
Kata Budi, rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disetujui bersama ini dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Raperda tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024. (Eka)